Spatial Justice

Spatial Justice merupakan keadilan dengan intervensi spatial. Merupakan salah satu metode dalam memerangi kemiskinan, pengangguran, serta ketidaksetaraan sosial lain melalui intervensi yang bersifat spasial.

Spatial Justice

Regionalisasi merupakan salah satu bentuk dalam tahap perencanaan spatial justice.

Studio Perencanaan Plannologi Undip

Studio perencanaan sebagai wadah untuk pelajaran kuliah di bidang perencanaan wilayah dan kota.

Spatial Justice

Pernah dicetuskan di kota maju untuk menuntut keadilan sosial.

Spatial Justice

Penggangguran, kemiskinan, angka balita gizi buruk, CDR tinggi, pelayanan infrastruktur, lingkungan dan lainnya merupakan permasalahan sosial yang dikarenakan ketidakadilan sosial. Dengan spatial justice bisa dipakai dalam mengintervensi hal ini.

Selasa, 02 Desember 2014

Visi, Misi dan Konsep

VISI

“Terciptannya Pemerataan dan Pembangunan Wilayah Kab. Temanggung melalui Pemberdayaan Sumberdaya Lokal

MISI
Optimalisasi Sumberdaya Lokal dalam Pengembangan Wilayah Kab. Temanggung
Pembangunan dan Pemerataan Pelayanan Infrastruktur di Kab. Temanggung
Integrasi Pusat Permukiman dengan Wilayah Pelayanan di Kab. Temanggung
Penataan Kawasan Peruntukan Lahan sesuai dengan Kesesuaian Lahan Kab. Temanggung

KONSEP
Pemberdayaan Sumberdaya Lokal (PSDL)
Pemerataan dan pembangunan wilayah melalui optimalisasi pengelolaan sumberdaya lokal, hirarki pelayanan infrastruktur, dan keterkaitan desa kota dengan wilayah, serta tetap memperhatikan kesesuaian lahan di Kab. Temanggung
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com