Spatial Justice
Spatial Justice merupakan keadilan dengan intervensi spatial. Merupakan salah satu metode dalam memerangi kemiskinan, pengangguran, serta ketidaksetaraan sosial lain melalui intervensi yang bersifat spasial.
Spatial Justice
Regionalisasi merupakan salah satu bentuk dalam tahap perencanaan spatial justice.
Studio Perencanaan Plannologi Undip
Studio perencanaan sebagai wadah untuk pelajaran kuliah di bidang perencanaan wilayah dan kota.
Spatial Justice
Pernah dicetuskan di kota maju untuk menuntut keadilan sosial.
Spatial Justice
Penggangguran, kemiskinan, angka balita gizi buruk, CDR tinggi, pelayanan infrastruktur, lingkungan dan lainnya merupakan permasalahan sosial yang dikarenakan ketidakadilan sosial. Dengan spatial justice bisa dipakai dalam mengintervensi hal ini.